Daftar isi (25)
SPF menunjukkan seberapa baik tabir surya melindungi dari UVB, sinar yang membuat kulit merah dan terbakar. Label UVA menunjukkan perlindungan dari UVA, sinar yang membuat kulit menggelap. SPF diuji dengan cara yang hampir sama di seluruh dunia, jadi SPF 50 di mana pun artinya kurang lebih sama. UVA lain cerita: tiap negara menuliskannya dengan cara sendiri. Ibaratnya satu ujian yang sama, tapi rapor tiap negara bentuknya berbeda.
Di Indonesia, yang diatur BPOM adalah angka SPF, peringatan wajib, dan klaim yang dilarang. Saat membaca kemasan: SPF di atas 50 boleh ditulis SPF 50+, klaim “100% melindungi” tidak boleh ada, dan tanda PA yang sering terlihat di produk asal Jepang atau Korea tidak punya skala khusus dalam aturan BPOM.
Gambar ini dalam satu kalimat: Amerika Serikat satu-satunya tempat tanpa batas atas SPF, jadi SPF 70 dan 100 hanya muncul di sana; Jepang dan Korea memakai tanda plus PA, sedangkan Eropa, AS, dan Australia memakai lingkaran atau tulisan Broad Spectrum. Artikel ini hanya merangkum aturan label resmi, tidak membandingkan produk, dan bukan saran kesehatan kulit atau medis.
Aturan label tabir surya di Indonesia
Tabir surya di Indonesia adalah kosmetik, diawasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Aturan labelnya ada di Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik. Pasal 12 huruf a mewajibkan sediaan tabir surya mengacu pada pedoman penandaan dalam Lampiran II. Peraturan ini ditetapkan 15 November 2024, diundangkan 28 November 2024 menurut siaran pers BPOM, dan mencabut Peraturan BPOM 30/2020 tentang Persyaratan Teknis Penandaan Kosmetika. Produk yang sudah punya nomor notifikasi diberi waktu paling lama 12 bulan sejak diundangkan untuk menyesuaikan.
| Hal | Isi aturan BPOM | Sumber |
|---|---|---|
| Siapa yang diatur | Tabir surya dengan fungsi utama melindungi kulit dari sinar UV | Lampiran II PerBPOM 18/2024 |
| Tingkat SPF | Rendah, sedang, tinggi, sangat tinggi | Lampiran II PerBPOM 18/2024 |
| SPF di atas 50 | Dapat ditulis SPF 50+ | Lampiran II PerBPOM 18/2024 |
| Klaim terlarang | 100% melindungi, tidak perlu oles ulang sepanjang hari, sunblock (dengan pengecualian) | Lampiran II PerBPOM 18/2024 |
| Label UVA (PA) | Tidak ada format khusus yang kami temukan | — |
| Tahan air | Tidak ada aturan khusus yang kami temukan | — |
Kesimpulannya: BPOM mengatur angka SPF dan klaim, bukan simbol UVA atau format tahan air. Jadi tulisan PA atau water resistant di kemasan produk Indonesia tidak berasal dari skala resmi BPOM.
Tingkat SPF dan aturan 50+
Lampiran II membagi nilai SPF di label menjadi empat tingkat:
- Rendah: SPF 6 sampai di bawah 15.
- Sedang: SPF 15 sampai di bawah 30.
- Tinggi: SPF 30 sampai di bawah 50.
- Sangat tinggi: SPF 50 ke atas.
Catatannya berbunyi: jika nilai SPF lebih dari 50, pada label dapat dicantumkan SPF 50+. Lampiran itu juga menjelaskan bahwa perlindungan terhadap UVB umumnya dinyatakan dengan SPF.
Klaim yang tidak boleh ada di label
Menurut Lampiran II, label tidak boleh memuat klaim yang menyiratkan bahwa:
- produk melindungi 100% dari sinar UVA dan/atau UVB;
- produk tidak perlu diaplikasikan ulang sepanjang hari;
- produk berfungsi sebagai sunblock, kecuali tabir surya itu mengandung bahan yang dapat melindungi dari UVA dan UVB.
Label juga wajib memuat peringatan “Jangan terlalu lama terpapar sinar matahari, meskipun menggunakan Kosmetik tabir surya.” (atau kalimat lain yang bermakna sama) dan cara penggunaan, supaya konsumen memakai tabir surya dalam jumlah yang memadai.
Selain itu, Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Klaim Kosmetika memberi contoh klaim yang diizinkan untuk sediaan tabir surya, yaitu “melindungi kulit terhadap efek buruk dari sinar matahari” dan “melindungi kulit dari penuaan dini yang disebabkan oleh efek buruk dari sinar matahari”. Klaim menghilangkan, mengurangi, atau memperbaiki kulit terbakar karena sinar matahari masuk daftar contoh klaim yang tidak diizinkan.
Nilai SPF harus dibuktikan dengan uji pada manusia
Penjelasan BPOM tanggal 4 September 2023 menyebut dua cara uji SPF:
- Uji in vitro memakai spektrofotometer UV. BPOM menyebutnya uji pendahuluan yang belum dapat dijadikan acuan untuk menetapkan nilai SPF.
- Uji in vivo memakai subjek manusia. BPOM menyebutnya metode standar utama (gold standard), dan BPOM memakai data uji in vivo untuk menentukan nilai SPF yang boleh dicantumkan.
Dalam penjelasan yang sama, hasil pengawasan penandaan dan iklan tabir surya dengan klaim SPF pada 2020–2023 menunjukkan 16,67% produk tidak memenuhi ketentuan data dukung klaim SPF. Sanksinya bisa berupa perintah perbaikan klaim, penarikan dan pemusnahan label serta iklan, sampai penghentian sementara kegiatan dan pencabutan izin edar.
PA dan tahan air: tidak ada skala resmi BPOM
Dalam dokumen BPOM yang kami periksa, tidak ada aturan yang menetapkan cara menulis tingkat UVA, misalnya skala PA, dan tidak ada aturan khusus untuk klaim tahan air (water resistant). Pedoman penandaan BPOM hanya menyebut “nilai SPF/PA sesuai dengan yang tercantum pada Penandaan” saat menjelaskan cara pakai. Karena itu, arti PA+ sampai PA++++ di kemasan mengikuti sistem Jepang dan Korea yang dijelaskan di bawah, bukan skala buatan BPOM.
Pedoman ASEAN: dasar bersama Asia Tenggara
Indonesia termasuk negara yang menerapkan ASEAN Cosmetic Directive (ACD), kesepakatan negara ASEAN untuk menyelaraskan aturan kosmetik. Di bawah ACD ada ASEAN Sunscreen Labeling Guideline Revisi 02 (18 November 2025), yang dimuat di halaman ACD milik HSA Singapura. Isinya mirip aturan BPOM:
- Tabir surya sebaiknya melindungi dari UVB dan UVA.
- Tidak boleh ada klaim perlindungan 100% atau klaim tidak perlu oles ulang.
- Larangan kata “sunblock” dalam pedoman ASEAN hanya berlaku di Malaysia, dan larangan “waterproof” serta “sweatproof” hanya berlaku di Malaysia dan Thailand. Pembatasan kata sunblock di Indonesia datang dari Lampiran II BPOM yang dijelaskan di atas.
- Klaim perlindungan UV tidak boleh dibuat jika SPF di bawah 6.
- SPF di atas 50 dapat ditulis SPF 50+, dan angka yang lebih tinggi tidak dianjurkan. Kalimat ini adalah perubahan pada revisi November 2025.
Pedoman ASEAN ini juga tidak mengatur format label UVA atau tahan air.
Apa yang diukur SPF dan label UVA
SPF singkatan dari Sun Protection Factor. Dalam uji, dua bagian punggung relawan disinari UV dengan dosis yang makin tinggi, satu memakai tabir surya dan satu tidak, lalu keesokan harinya dilihat dosis mana yang tepat membuat kulit memerah. Berapa kali lipat dosis yang bisa ditahan bagian yang memakai tabir surya, itulah angka SPF. Metodenya adalah standar internasional ISO 24444:2019.
Karena yang dilihat adalah kemerahan, SPF terutama mencerminkan perlindungan UVB. Metode ini punya kelemahan: laboratorium berbeda bisa mendapat angka berbeda untuk produk yang sama, dan selisihnya makin besar pada SPF tinggi. Pada Desember 2024, ISO menerbitkan dua metode baru, ISO 23675 (tanpa subjek manusia) dan ISO 23698 (manusia ditambah alat). Kapan tiap negara beralih belum pasti.
UVA juga punya uji internasional. ISO 24442:2022 mengukur respons kulit menggelap pada manusia; ISO 24443:2021 memakai alat untuk mengukur seberapa lebar pita UV yang bisa ditahan, angka yang disebut panjang gelombang kritis (critical wavelength). Perbedaan antarnegara ada pada uji mana yang dipilih dan di mana batas lulusnya.
Cara tiap negara menulis perlindungan UVA
| Wilayah | Di kemasan | Ditetapkan oleh |
|---|---|---|
| Indonesia | Tidak ada format khusus | — (BPOM tidak menetapkan skala UVA) |
| Jepang | PA+ sampai PA++++ | Asosiasi Industri Kosmetik Jepang (aturan industri) |
| Korea Selatan | PA+ sampai PA++++ | Kementerian Keamanan Makanan dan Obat |
| Uni Eropa | Tulisan UVA di dalam lingkaran | Rekomendasi Komisi 2006/647/EC |
| Amerika Serikat | Broad Spectrum | Peraturan federal 21 CFR 201.327 |
| Australia | Broad spectrum | Standar AS/NZS 2604:2021 |
Singkatnya: Jepang dan Korea memberi tingkat UVA dengan tanda plus, makin banyak makin kuat; Uni Eropa memasang satu batas lulus lalu mencetak lingkaran; Amerika Serikat dan Australia memakai tulisan Broad Spectrum (spektrum luas) untuk menyatakan uji UVA sudah lulus.
Jepang dan Korea Selatan: makin banyak plus, makin kuat menahan UVA
Tanda plus pada PA mengubah faktor perlindungan UVA menjadi tingkat. Kementerian Keamanan Makanan dan Obat Korea Selatan mengumumkan pada 8 September 2016 perubahan ke empat tingkat, berlaku Desember tahun itu. Di Jepang, Asosiasi Industri Kosmetik Jepang menambah tingkat keempat, PA++++, mulai Januari 2013 (lihat artikel ulasan di jurnal Society of Cosmetic Chemists of Japan). Keduanya memakai skala yang sama:
- PA+: faktor perlindungan UVA 2 atau lebih, di bawah 4.
- PA++: 4 atau lebih, di bawah 8.
- PA+++: 8 atau lebih, di bawah 16.
- PA++++: 16 atau lebih.
PA di Jepang bukan peraturan pemerintah, melainkan aturan asosiasi industri yang diikuti hampir semua produsen.
Uni Eropa: UVA minimal sepertiga SPF untuk mencetak lingkaran
Rekomendasi Komisi 2006/647/EC memasang tiga batas lulus:
- SPF minimal 6.
- Faktor perlindungan UVA minimal sepertiga dari SPF yang tertulis.
- Panjang gelombang kritis minimal 370 nm.
Produk yang lulus ketiganya boleh mencetak logo UVA dalam lingkaran yang dibuat Cosmetics Europe (lihat halaman produk tabir surya Komisi Eropa). Contohnya, produk berlabel SPF 50 perlu faktor perlindungan UVA sekitar 17. Secara hukum ini rekomendasi, bukan aturan yang mengikat, tetapi Uni Eropa sudah lama memakainya sebagai standar minimum.
Amerika Serikat dan Australia: Broad Spectrum harus lulus uji
Di Amerika Serikat, Broad Spectrum bukan kata iklan. Menurut 21 CFR 201.327, produk hanya boleh menulisnya jika panjang gelombang kritisnya 370 nm atau lebih. Produk yang tidak lulus, atau SPF-nya di bawah 15, wajib memuat peringatan bahwa produk itu hanya terbukti membantu mencegah kulit terbakar.
Di Australia, broad spectrum mengikuti standar Australia/Selandia Baru AS/NZS 2604:2021, dengan metode uji ISO 24443:2021.
Perbandingan SPF tertinggi dan cara menulis tahan air
| Wilayah | SPF tertinggi | Tahan air |
|---|---|---|
| Indonesia | SPF di atas 50 dapat ditulis 50+ | Aturan khusus tidak ditemukan |
| Jepang | 50+ | UV耐水性 ★ atau ★★ |
| Korea Selatan | 50+ (SPF 50 ke atas) | 내수성 / 지속내수성 |
| Uni Eropa | 50+ (hasil uji 60 ke atas) | Rekomendasi tidak menetapkan format |
| Amerika Serikat | Tanpa batas atas menurut aturan saat ini | Hanya 40 atau 80 menit |
| Australia | 50+ (hasil uji 60 ke atas) | Maksimal 4 jam |
Selain Amerika Serikat, semua tempat di tabel ini menuliskan SPF paling tinggi 50+. Yang paling beragam adalah tahan air: ada yang memakai bintang, jam, atau menit, dan Indonesia serta Uni Eropa tidak punya format khusus.
Jepang: tahan air ditandai bintang
Sejak Desember 2022, Asosiasi Industri Kosmetik Jepang memberlakukan label “UV耐水性” (ketahanan air UV) dengan uji ISO 18861. Produk yang SPF-nya bertahan setelah 40 menit di air hangat 30°C yang mengalir mendapat ★; setelah 80 menit, ★★. Kemasan lama boleh tanpa tanda ini sampai masa transisi berakhir pada 30 November 2024. Informasi ini berasal dari laporan WWD JAPAN, karena situs asosiasi sedang dalam pemeliharaan saat artikel asli dicek.
Korea Selatan: SPF 50 ke atas ditulis 50+, tahan air dua tingkat
Pasal 13 peraturan pemeriksaan kosmetik fungsional dari Kementerian Keamanan Makanan dan Obat Korea menetapkan SPF 50 ke atas, termasuk 50, ditulis SPF50+; di bawah itu ditulis angkanya. Kementerian itu dalam penjelasan Juni 2026 menyebut alasannya: di atas SPF 50 tambahan perlindungannya kecil, dan angka besar bisa membuat orang mengira terlindungi sepenuhnya. Menurut penjelasan Mei 2024, tahan air dibagi dua tingkat:
- 내수성 (tahan air): setelah sekitar 1 jam berulang kali masuk air dan dikeringkan, SPF masih tersisa minimal 50%.
- 지속내수성 (tahan air lama): uji yang sama selama sekitar 2 jam, SPF masih tersisa minimal 50%.
Uni Eropa: SPF hanya boleh delapan angka
2006/647/EC membatasi angka SPF di label menjadi delapan, masing-masing dengan kategori perlindungan:
- Perlindungan rendah: SPF 6 dan 10.
- Perlindungan sedang: SPF 15, 20, dan 25.
- Perlindungan tinggi: SPF 30 dan 50.
- Perlindungan sangat tinggi: SPF 50+, dengan hasil uji minimal 60.
Rekomendasi itu juga melarang kata seperti “sunblock” atau “total protection” yang mengesankan perlindungan 100%, serta klaim yang mengesankan tidak perlu oles ulang.
Amerika Serikat: tanpa batas SPF, tahan air hanya 40 atau 80 menit
Aturan Amerika Serikat yang berlaku saat ini tidak menetapkan batas atas SPF, jadi SPF 70 dan 100 hanya ada di sana. Tahan air hanya boleh ditulis “Water Resistant (40 minutes)” atau “Water Resistant (80 minutes)”; kata waterproof, sweatproof, dan sunblock dianggap menyesatkan. Halaman konsumen FDA menyatakan tidak ada tabir surya yang benar-benar waterproof.
FDA mengusulkan pada 2021 agar label tertinggi menjadi SPF 60+. Menurut halaman tanya jawab regulasi FDA (diperbarui 10 September 2026), bagian ini belum final per Oktober 2026.
Australia: 50+ butuh hasil uji 60, tahan air maksimal 4 jam
Menurut AS/NZS 2604:2021 seperti dirangkum dalam dokumen konsultasi TGA Maret 2026, SPF dibagi empat tingkat: 4–14 rendah, 15–29 sedang, 30–59 tinggi, dan hasil uji 60 ke atas baru boleh ditulis 50+ (sangat tinggi). Klaim tahan air menyebut berapa lama efeknya bertahan di air, maksimal 4 jam, dengan uji ISO 16217:2020. Standar 2021 berlaku untuk produk baru sejak 1 Juli 2024, dan produk yang sudah terdaftar sebelumnya punya masa transisi sampai 30 Juni 2029.
Indeks UV bukan SPF
Indeks UV di prakiraan cuaca menggambarkan seberapa kuat sinar UV di luar hari ini. SPF dan PA menggambarkan hasil sebuah produk di laboratorium. Yang satu mengukur lingkungan, yang lain mengukur produk, dan keduanya tidak bisa saling dikonversi. Indeks UV disusun oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bersama tiga lembaga internasional lain; penjelasan WHO membaginya menjadi tiga rentang, 0–2, 3–7, dan 8 ke atas, dan menganjurkan langkah perlindungan mulai indeks 3.
Kata kunci: arti SPF, arti PA++++, tabir surya BPOM, label sunscreen Indonesia, SPF 50+, sunblock, tahan air, water resistant, UVA dan UVB, Broad Spectrum, lingkaran UVA, ASEAN Cosmetic Directive, Peraturan BPOM 18 Tahun 2024, Peraturan BPOM 3 Tahun 2022, ISO 24444
Pertanyaan yang sering diajukan
Apa beda SPF dan PA di sunscreen?
SPF mengukur perlindungan dari UVB, sinar yang membuat kulit merah dan terbakar. Angkanya berasal dari uji pada manusia: berapa kali lipat dosis UV yang dibutuhkan sampai kulit memerah saat memakai tabir surya. PA adalah tingkat perlindungan UVA, sinar yang membuat kulit menggelap, dan dipakai di Jepang dan Korea Selatan: PA+ sampai PA++++, makin banyak tanda plus makin tinggi perlindungannya.
Berapa SPF tertinggi yang boleh ditulis di label sunscreen di Indonesia?
Lampiran II Peraturan BPOM 18/2024 membagi SPF menjadi empat tingkat: rendah (6 sampai di bawah 15), sedang (15 sampai di bawah 30), tinggi (30 sampai di bawah 50), dan sangat tinggi (50 ke atas). Jika nilai SPF lebih dari 50, label dapat mencantumkan SPF 50+. Pedoman ASEAN revisi November 2025 menambahkan bahwa angka yang lebih tinggi dari itu tidak dianjurkan.
Bolehkah sunscreen di Indonesia ditulis sunblock?
Menurut Lampiran II Peraturan BPOM 18/2024, label tidak boleh menyiratkan produk berfungsi sebagai sunblock, kecuali tabir surya itu mengandung bahan yang dapat melindungi dari UVA dan UVB. Klaim yang menyiratkan perlindungan 100% dari UVA dan/atau UVB, atau bahwa produk tidak perlu dioles ulang sepanjang hari, juga tidak boleh dicantumkan.
Apakah BPOM mengatur label PA atau tahan air?
Dalam dokumen BPOM yang kami periksa, tidak ada format khusus untuk label UVA seperti skala PA, dan tidak ada aturan khusus untuk klaim tahan air (water resistant). Pedoman penandaan BPOM hanya menyebut bahwa nilai SPF/PA di label harus tercapai bila produk dipakai sesuai cara penggunaan. Pedoman ASEAN melarang klaim waterproof dan sweatproof hanya untuk Malaysia dan Thailand.
Bagaimana BPOM menguji nilai SPF?
Penjelasan BPOM tanggal 4 September 2023 menyebut uji in vivo, yaitu uji pada subjek manusia, sebagai metode standar utama (gold standard) untuk menentukan nilai SPF. Uji in vitro dengan spektrofotometer UV hanya uji pendahuluan dan belum dapat dijadikan acuan nilai SPF. Dalam pengawasan 2020–2023, 16,67% produk tabir surya dengan klaim SPF tidak memenuhi ketentuan data dukung klaim SPF.
Berapa SPF tertinggi di negara lain?
Di Jepang, Korea Selatan, Uni Eropa, dan Australia, label tertinggi adalah SPF 50+. Uni Eropa dan Australia mensyaratkan hasil uji minimal 60 untuk 50+, sedangkan Korea menulis SPF 50 ke atas (termasuk 50) sebagai SPF50+. Aturan Amerika Serikat yang berlaku saat ini tidak punya batas atas, jadi SPF 70 atau 100 hanya ada di sana. FDA mengusulkan batas SPF 60+ pada 2021, dan per Oktober 2026 usulan itu belum final.
Sumber: Dicek pada 27 Oktober 2026. Sumber utama untuk Indonesia: Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik (Lampiran II, pedoman penandaan kosmetik sediaan tabir surya), Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Klaim Kosmetika, dan Penjelasan BPOM Nomor HM.01.1.2.08.23.33 tanggal 4 September 2023. Untuk ASEAN: ASEAN Sunscreen Labeling Guideline Revisi 02 (18 November 2025) yang dimuat di situs HSA Singapura. Untuk negara lain: 21 CFR 201.327 dan halaman FDA (diperbarui 10 September 2026), Rekomendasi Komisi Eropa 2006/647/EC, dokumen konsultasi TGA Maret 2026 tentang AS/NZS 2604:2021, peraturan pemeriksaan kosmetik fungsional Korea (Pasal 13), serta sumber Jepang dan Korea yang dikutip artikel asli berbahasa Mandarin. Yang bisa berubah: usulan FDA tahun 2021 soal batas SPF 60+, kajian TGA tahun 2026, dan masa transisi Australia sampai 30 Juni 2029. Kami tidak menemukan aturan BPOM yang menetapkan format label UVA (misalnya skala PA) atau klaim tahan air.
Sumber: 防曬 SPF、PA+++ 是什麼意思?各國防曬標示對照|日韓 PA、歐盟 UVA 圓圈、美國廣譜、澳洲標準
